Minggu, 13 Januari 2013

PENGGUNAAN KAMERA DIGITAL DALAM PERAWATAN LUKA




Teknologi digital telah melupakan kita dari istilah 12, 24, atau 36 kutip. Istilah yang melekat pada penggunaan kamera analog. Keberadaan teknologi digital tentunya memberikan kemudahan dan kemurahan dalam penggunaannya. 

Dalam pengkajian luka, teknologi digital menjadi telah menjadi bagian dari alat diagnostic untuk pengkajian maupun evaluasi perawatan luka. Penggunaan digital imaging dalam pengkajian luka memberikan informasi yang sangat banyak hanya dengan sekali jepret.

Sayangnya hingga saat ini pemahaman, penggunaan dan interpretasi hasil digital imaging masih sangat kurang. Sehingga data-data yang diperoleh tidak lebih hanya sebatas warna dasar luka, lokasi luka, dan ukuran luka.  Sebelum kita mengupas tuntas optimalisasi penggunaan kamera digital dalam perawatan luka perlu kita pahami aspek legalnya dulu….

Penggunaan kamera digital dalam pengkajian luka sudah bertransformasi menjadi bagian darai catatan medis (medial record). Oleh karena itu ada 3 issue yang perlu dipertahatikan (Scheinfeld, 2004)

1.    Hasil foto sudah menjadi bagian dari catatan medis. 
2.     Hasil foto sudah memiliki nilai evidence. 
3.     Hasil foto harus mengandung aspek legal (baik yang difoto maupun yang memfoto).


Karena telah menjadi bagian dari catatan medis, maka foto tidak bisa dirubah atau dimanipulasi sebagaimana kita tidak boleh menghapus catatan medis. Kedua karena memiliki nilai evidence maka hasil foto tidak hanya menjadi bukti medis tapi juga bisa menjadi alat bukti perbuatan hukum di pengadilan. Dan yang terakhir foto harus memiliki aspek legal baik dari pasien maupun dari praktisi.
Nah, mari kita bijak dalam memanfaatkan digital imaging dalam pengkajian luka….

Reference
Scheinfeld, N. (2004). Photographic images, digital imaging, dermatology, and the law. Archives of dermatology, 140(4), 473–6. doi:10.1001/archderm.140.4.473



Tidak ada komentar: