Senin, 25 Januari 2010

LOWONGAN PERAWAT KE JEPANG

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

NURSE (KANGOSHI) DAN CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)

KE JEPANG PROGRAM G TO G TAHUN 2010
Nomor: PENG. 1/PEN-PPP/I/ 2010


Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia Nurse (Kangoshi) dan Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang Program G to G, berdasarkan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang, bersama ini diberitahukan kepada Calon TKI yang berminat bekerja ke Jepang untuk penempatan Nurse (Kangoshi), pendaftaran dilakukan di Departemen Kesehatan dan proses selanjutnya untuk penempatan dilakukan oleh BNP2TKI (informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website www.depkes.go. id/ www.bppsdmk. depkes.go. id/ www.puspronakesln. go.id), sedangkan untuk penempatan Careworker (kaigofukushishi) pendaftaran dilakukan di BP3TKI di daerah (untuk informasi pendaftaran dapat diakses di www.bnp2tki. go.id) dengan ketentuan sebagai berikut:


A. PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan langsung oleh Calon TKI ke tempat pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran Formulir 5 untuk pendaftar calon Kangoshi dan Formulir 6 untuk pendaftar calon Kaigofukushishi yang diisi dengan jelas dan lengkap serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.


B. TEMPAT PENDAFTARAN NURSE DAN CAREWORKER

I. Nurse (Kangoshi)

Pendaftaran Nurse (Kangoshi) dilakukan di Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri (Puspronakes LN) Departemen Kesehatan R.I Jl Hang Jebat III/F3 Lantai 4 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp 021-7245517, 72797302 pswt. 4045
Fax. 021-7258057
HP 08164888534 (Erni Endah Sulistioratih, SKM, M.Erg)

Calon Nurse (Kangoshi) harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan bekerjasama dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dengan biaya pelaksanaan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) yang ditanggung oleh peserta. Jadwal pelaksanaan ditetapkan oleh Puspronakes LN, Departemen Kesehatan.

Calon Nurse yang sudah lulus uji kompetensi perawat (Surat Tanda Registrasi/STR) dapat mengikuti Psikotest yang diselenggarakan oleh BNP2TKI dengan biaya sebesar Rp. 250.000,- yang ditanggung oleh peserta.

II. Careworker (Kaigofukushishi)

Pendaftaran Careworker (Kaigofukushishi) dilakukan di BP3TKI yang ada di derah, antara lain:
1 BP3TKI Banda Aceh
Jl T Hasan Dek No: 44 Desa Lamseupeng Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh
Telp: (0651) 7410355, 636959 Fax: (0651) 49186
2 BP3TKI Medan
Jl Asrama No: 143 Medan 20126
Telp: (061) 8746659, 8476657 Fax: (061) 8443886
3 BP3TKI Pekanbaru
Jl Tamansari Gg Tamansari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru 28125
Telp: (0761) 31374, 37544, 38894, 7079765 Fax: (0761) 34479
4 BP3TKI Tanjung Pinang
Jl D I Panjaitan Km 9 Kompleks Bintan Center Blok O No: 3 Tanjung Pinang – Kepulauan Riau
Telp: (0771) 7004553 Fax: (0771) 7447250
5 BP3TKI Palembang
Jl Dwikora II No: 1220 Palembang 30137
Telp/Fax: (0711) 359404, 312062
6 BP3TKI Serang
Jl Ciwaru Raya Kompleks Depag No: 2 Serang Banten
Telp: (0254) 204970 Fax: (0254) 207963
7 BP3TKI CIRACAS, Jakarta
Jl Pengantin Ali No: 1, Ciracas Jakarta Timur
Telp: (021) 87781840 Fax: (021) 87781841
8 BP3TKI Bandung
Jl Soekarno Hatta No: 301 Bandung 40234
Telp/Fax: (022) 5204091
9 BP3TKI Semarang
Jl Kalipepe II Semarang 50236
Telp: (024) 7475039, 74763260, 8311711, 8311713 Fax: (024) 76481772, 7477273
10 BP3TKI Yogyakarta
Jl Lingkar Utara Maguwoharjo Depok – Sleman Yogyakarta
Telp/Fax: (0274) 885542
11 BP2TKI Surabaya
Jl Jagir Wonokromo No: 358 Surabaya 60244
Telp: (031) 8415858 Fax: (031) 8411445
12 BP3TKI Denpasar Bali
Jl Mawar No: 25 Kereneng, Denpasar - Bali
Telp: (0361) 244886
13 BP3TKI Mataram
Jl Adi Sucipto N0: 9 Mataram
Telp: (0370) 642240, 633797 Fax: (0370) 639712
14 BP3TKI Pontianak
Jl Urat Badawi No: 82 B Pontianak Telp: (0561) 741564 Fax: (0561) 735244
15 BP3TKI Banjar Baru
Jl Rosela I No: 17 Simapang 4 Sei Ulin Banjarbaru 70714
Telp: (0511) 782352, 4781638 Fax: (0511) 4782352
16 BP3TKI Nunukan
Jl Tien Soeharto No: 49 Nunukan
Telp: (0556) 21018
17 BP3TKI Makassar
Jl Taman makam Pahlawan No: 4 Makassar
Telp: (0411) 442322, 425038 Fax: (0411) 425039
18 BP3TKI Manado
Jl 17 Agustus, Manado
Telp: (0431) 856977 Fax: (0341) 864309
19 BP3TKI Kupang
Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Oebufu Kupang
Telp: (0380) 825355 Fax: (0380) 839653

BP3TKI yang tersebut di atas akan melaksanakan pendaftaran dan seleksi administrasi calon TKI Careworker (kaigofukushishi) sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Hasil seleksi administrasi dari masing-masing BP3TKI tidak dapat diganggu gugat. BP3TKI nantinya akan menyampaikan berkas lamaran calon Careworker (Kaigofukushishi) yang telah memenuhi syarat kepada BNP2TKI dan selanjutnya calon TKI Kaigofukushishi yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti Psikotest di BNP2TKI.


C. WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran Nurse (Kangoshi) dilakukan di Puspronakes LN, Depkes, mulai tanggal 1 s/d 23 Pebruari 2010. Kemudian berkas lamaran yang lulus seleksi administrasi dan telah lulus uji kompetensi akan disampaikan ke BNP2TKI.

Pendaftaran Careworker (Kaigofukushishi) dilakukan di BP3TKI di daerah yang telah ditunjuk dari tanggal 1 s/d 23 Pebruari 2010. Berkas lamaran yang lulus seleksi administrasi oleh BP3TKI disampaikan kepada BNP2TKI pada tanggal 26 Februari 2010.


D. PERSYARATAN NURSE

Persyaratan pendaftaran Nurse dapat dilihat melalui website www.depkes.go. id atau www.bppsdmk. depkes.go. id atau www.puspronakesln. go.id atau datang langsung ke Puspronakes LN-Depkes Jl Hang Jebat III/F3 Kebayoran baru, Jakarta Selatan. Berkas lamaran yang disampaikan ke Puspronakes LN Departemen Kesehatan harus lengkap yaitu:

1. Fotocopy KTP dengan usia 23-35 tahun per 1 Januari 2010;
2. Fotocopy Paspor sekurang -kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun;
3. Foto copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
4. Fotocopy Ijazah pendidikan D-3/D-4/S-1 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir oleh Lembaga Pendidikan Keperawatannya dengan cap basah atau embose; untuk ijazah pendididkan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris diperbolehkan dilegalisir oleh Lembaga translate/translate r yang berstatus tersumpah dengan cap basah atau embose;
5. Fotocopy transkrip nilai pendidikan D-3/D-4/S-1 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir Lembaga Pendidikan Keperawatannya dengan cap basah atau embose; untuk transkrip nilai yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris diperbolehkan dilegalisir oleh Lembaga translate/translate r yang berstatus tersumpah dengan cap basah atau embose;
6. Fotocopy Surat Tanda Registrasi dari Departemen Kesehatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
7. Fotocopy Surat Pengalaman Kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun (dapat dikomulatifkan) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
8. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
9. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali /Suami/Isteri yang ditandatangani di atas materai Rp.6,000,- diketahui Lurah atau Kepala Desa setempat dengan cap basah atau embose, diketik manual atau komputer,
10. Asli Medical Check Up (MCU) dengan hasil Fit untuk perempuan tidak dalam keadaan hamil (atas biaya sendiri). Pemerintah Jepang menetapkan MCU dilaksanakan 2 (dua) kali, yaitu pada saat akan mendaftar (atas biaya sendiri) dan MCU setelah yang bersangkutan lulus matching dengan biaya terlebih dahulu dibayar Calon Nurse sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada lembaga pemeriksaan yang ditunjuk, jika pada MCU ulang hasilnya FIT dan yang bersangkutan berangkat ke Jepang, maka biaya pemeriksaan MCU ulang akan diganti oleh Pemerintah Jepang, namun bila hasil MCU ulang Unfit maka calon Nurse tidak mendapat penggantian biaya MCU ulang.
11. Pas Foto terbaru latar belakang biru dengan ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar,
12. Surat pernyataan tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching yang ditandatangani diatas materai Rp 6,000,- diketik manual atau komputer. Bilamana mengundurkan diri akan dikenakan sanksi membayar kembali seluruh biaya proses yang sudah dikeluarkan oleh penyelengara,
13. Bagi perempuan tidak bertato dan bagi laki-laki tidak bertato dan tidak bertindik,
14. Fotocopy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya (bila ada).

Berkas lamaran yang diterima adalah berkas lamaran yang lengkap dan memenuhi persyaratan. Selanjutnya berkas lamaran dari Puspronakes LN disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah – Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI.

E. PERSYARATAN CAREWORKER DARI LULUSAN D3/D4/S1 KEPERAWATAN

1. Fotocopy KTP yang masih berlaku berusia antara 21 s/d 35 tahun per 1 Januari 2010.
2. Fotocopy paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
3. Fotocopy Kartu Pencari Kerja/AK I (Kartu Kuning) yang masih berlaku dilegalisir dengan cap basah atau embose.
4. Fotocopy Ijazah pendidikan D-3/D-4/S-1 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir oleh Lembaga Pendidikan Keperawatannya dengan cap basah atau embose; untuk ijazah pendididkan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris diperbolehkan dilegalisir oleh Lembaga translate/translate r yang berstatus tersumpah dengan cap basah atau embose;
5. Fotocopy transkrip nilai pendidikan D-3/D-4/S-1 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir Lembaga Pendidikan Keperawatannya dengan cap basah atau embose; untuk transkrip nilai yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris diperbolehkan dilegalisir oleh Lembaga translate/translate r yang berstatus tersumpah dengan cap basah atau embose;
6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
7. Asli Surat Ijin dari dari Orang Tua bagi yang belum berkeluarga atau Wali bagi orang tuanya sudah meninggal, Suami atau Isteri bagi yang sudah berkeluarga ditandatangani diatas meterai Rp. 6000,- yang diketahui Lurah/Kepala Desa dengan cap basah atau embose, diketik manual atau komputer.
8. Asli Medical Check Up (MCU) dengan hasil Fit untuk perempuan tidak dalam keadaan hamil (atas biaya sendiri). Pemerintah Jepang menetapkan MCU dilaksanakan 2 (dua) kali, yaitu pada saat akan mendaftar (atas biaya sendiri) dan MCU setelah yang bersangkutan lulus matching dengan biaya terlebih dahulu dibayar Calon Careworker sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada lembaga pemeriksaan yang ditunjuk, jika pada MCU ulang hasilnya FIT dan yang bersangkutan berangkat ke Jepang, maka biaya pemeriksaan MCU ulang akan diganti oleh Pemerintah Jepang, namun bila hasil MCU ulang Unfit maka calon Careworker tidak mendapat penggantian biaya MCU ulang.
9. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang biru, ukuran 3x4 cm, sebanyak 4 (empat lembar.
10. Bagi perempuan tidak bertato, bagi laki-laki tidak bertato dan tidak bertindik.
11. Lulusan D3/D4/S1 keperawatan harus membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan bekerja sebagai Careworker ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000,- , diketik manual atau komputer.
12. Membuat surat pernyataan tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching diatas meterai Rp. 6000,-, diketik manual atau komputer. Bilamana mengundurkan diri akan dikenakan sanksi membayar kembali seluruh biaya proses yang sudah dikeluarkan oleh penyelenggara,
13. Fotocopy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya (bila ada).

Berkas lamaran yang diterima adalah berkas lamaran yang lengkap dan memenuhi persyaratan. Selanjutnya berkas lamaran dari BP3TKI disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah – Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI.


F. PERSYARATAN CAREWORKER DARI LULUSAN D3/D4/S1 NON KEPERAWATAN

1. Fotocopy KTP yang masih berlaku berusia antara 21 s/d 35 tahun pada saat mendaftar.
2. Fotocopy paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
3. Fotocopy Kartu Pencari Kerja AK I (Kartu Kuning) yang masih berlaku yang dilegalisir Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota.
4. Fotocopy Ijazah pendidikan D-3/D-4/S-1 non Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir oleh Lembaga Pendidikan nya dengan cap basah atau embose; untuk ijazah pendididkan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris diperbolehkan dilegalisir oleh Lembaga translate/translate r yang berstatus tersumpah dengan cap basah atau embose;
5. Foto Copy sertifikat Careworker dari lulusan pelatihan careworker yang diselenggarakan Cevest-Ditjen Binalattas, Depnakertrans, dilegalisir dengan cap basah atau embose.
6. Fotocopy transkrip nilai pendidikan D-3/D-4/S-1 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir Lembaga Pendidikan Keperawatannya dengan cap basah atau embose; untuk transkrip nilai yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris diperbolehkan dilegalisir oleh Lembaga translate/translate r yang berstatus tersumpah dengan cap basah atau embose;
7. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
8. Asli Surat Ijin dari Orang Tua bagi yang belum berkeluarga atau Wali bagi orang tuanya sudah meninggal, Suami atau Isteri bagi yang sudah berkeluarga ditandatangani diatas meterai Rp. 6000,- yang diketahui Lurah/Kepala Desa, dengan cap basah atau embose diketik manual atau komputer.
9. Asli Medical Check Up (MCU) dengan hasil Fit untuk perempuan tidak dalam keadaan hamil (atas biaya sendiri). Pemerintah Jepang menetapkan MCU dilaksanakan 2 (dua) kali, yaitu pada saat akan mendaftar (atas biaya sendiri) dan MCU setelah yang bersangkutan lulus matching dengan biaya terlebih dahulu dibayar Calon Careworker sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada lembaga pemeriksaan yang ditunjuk, jika pada MCU ulang hasilnya FIT dan yang bersangkutan berangkat ke Jepang, maka biaya pemeriksaan MCU ulang akan diganti oleh Pemerintah Jepang, namun bila hasil MCU ulang Unfit maka calon Careworker tidak mendapat penggantian biaya MCU ulang.
10. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang biru, ukuran 3x4 cm, sebanyak 4 (empat) lembar
11. Bagi perempuan tidak bertato, bagi laki-laki tidak bertato dan tidak bertindik.
12. Membuat surat pernyataan tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching, ditandatangani diatas meterai Rp. 6000,-, diketik manual atau komputer. Bilamana mengundurkan diri akan dikenakan sanksi membayar kembali seluruh biaya proses yang sudah dikeluarkan oleh penyelenggara.
13. 13. Fotocopy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya (bila ada).

Berkas lamaran yang diterima adalah berkas lamaran yang lengkap dan memenuhi persyaratan. Selanjutnya berkas lamaran dari BP3TKI disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah – Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI.

G. ITEM-ITEM MEDICAL CHECK UP

(1) PHYSICAL REPORT

a. Height
b. Weight
c. Color Vision
d. Blood Pressure
e. Visual Acuity
f. Audiometry

(2) EPIDEMIC DISEASE

a. Hepatitis
- HBs Ag

b. Syphilis
- VDRL

(3) LABORATORY REPORT

a. Urinalyst
- Urine Glucose
- Urien Protein
- Urien Blood

b. Liver Function
- Serum GOT
- Serum GPT

c. T-Cholestrol

d. Anemia
- Hemotocrit

e. Blood Type
- ABO
- RH

f. Chest X-Ray
- Finding

(4) EXAM FOR POSITITIVES

a. Hepatitis
- Hbe Ag
- Hbe Ab

b. Sypilis
- TPHA

c. Chest P.A-Finding


H. PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN


Berkas lamaran Nurse (Kangoshi) dimasukkan dalam stofmap warna biru, dihalaman muka ditulis nama, alamat, dan nomor telepon yang mudah dihubungi. Berkas lamaran disampaikan langsung oleh Calon TKI ke Puspronakes- LN, Departemen Kesehatan.

Berkas lamaran Careworker (Kaigofukushishi) dimasukkan ke dalam stofmap warna kuning, dihalaman muka ditulis nama, alamat, dan nomor telepon yang mudah dihubungi. Berkas lamaran disampaikan langsung oleh Calon TKI ke BP3TKI di masing-masing daerah.


I. TEST PSIKOLOGI

Tes Psikologi yaitu test untuk mengetahui seberapa besar minat dan kepribadian dari calon Nurse (kangoshi) dan calon Careworker (Kaigofukushishi) terhadap program ini.

Untuk mendapatkan calon yang berkualitas maka setiap calon yang telah memenuhi syarat administratif akan dilakukan test psikologi yaitu berupa tes minat dan tes kepribadian, ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar minat yang ditunjukkan oleh calon pedaftar terhadap program penempatan Nurse dan careworker ke Jepang Program G to G, calonTKI mendaftar karena keinginan pribadi atau tidak. Sedangkan tes kepribadian dilakukan untuk mengetahui tingkat kematangan diri dalam diri setiap pedaftar, untuk mengetahui seberapa besar tingkat kemandirian, penyesuaian terhadap lingkungan kerja nantinya, kemampuan dia untuk bekerja dibawah tekanan, kestabilan emosinya, kedisiplinan, kemauan terhadap melayani orang lain, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Dengan demikian nantinya dapat diketahui sedari awal para pendaftar yang memiliki kualifikasi terbaik.

Test Psikologi dilaksanakan oleh BNP2TKI kepada calon Nurse (Kangoshi) setelah lulus administrasi dan lulus uji kompetensi dan calon Careworker (Kaigofukushishi) setelah lulus seleksi administrasi. Test psikologi akan dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan jadwal akan ditentukan kemudian dengan biaya ditanggung oleh calon Nurse atau calon careworker sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu), pada lembaga psikologi yang ditunjuk.


J. APTITUDE TEST DAN INTERVIEW

Bagi calon nurse dan calon careworker yang lulus seleksi administratif dan psikotest harus mengikuti Aptitude Test dan Interview yang diselenggarakan oleh Japan International Corporation Welfare Service (JICWELS) Jepang. Interview dilakukan oleh JICWELS dan calon pengguna rumah sakit atau panti jompo, dengan jadwal akan ditentukan kemudian. Selama Interview JICWELS akan mengambil gambar calon nurse dan careworker untuk didokumentasikan melalui video camera.


K. MATCHING

JICWELS menyampaikan daftar calon institusi rumah sakit dan panti jompo yang akan ditampilkan melalui website JICWELS atau website BNP2TKI. Selanjutnya calon nurse menilai, menganalisa dan memilih institusi rumah sakit dan calon careworker menilai, menganalisa dan memilih institusi panti jompo, pilihan tersebut dikirim melalui website ke JICWELS. Bilamana terpilih oleh calon pengguna JICWELS akan mengirimkan laporan dan matching melalui website. Calon nurse dan calon careworker diberikan kesempatan untuk memilih rumah sakit atau panti jompo dan matching sebanyak 3 (tiga) kali.


L. PELATIHAN BAHASA JEPANG, KONTRAK KERJA DAN PRE DEPARTURE ORIENTATION

Calon nurse dan calon careworker yang lulus matching diharuskan mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan yang dilaksanakan di Indonesia dan di Jepang (kecuali bagi yang memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jepang level 2 atau level 1 dibebaskan dari pelatihan bahasa Jepang), dan sekaligus penandatanganan perjanjian kerja oleh calon nurse dan careworker, dimana kontrak kerja/perjanjian kerja tersebut sudah ditandatangani oleh rumah sakit atau panti jompo, JICWELS dan BNP2TKI.

Calon nurse dan careworker harus mengetahui dan mengerti isi Kontrak Kerja yang sebelum ditandatangani di cek apakah sesuai dengan Kondisi kerja, hak dan kewajiban nurse atau careworker dan institusi pilihan serta matching yang diberitahukan melalui website.

Calon nurse dan calon careworker sebelum berangkat ke Jepang harus mengikuti Pre Departure Orientation (PDO) dengan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) yang ditanggung oleh calon nurse atau calon careworker, yang dibayarkan sebelum mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Indonesia.


M. PROSES PENEMPATAN

Proses penempatan Nurse (Kangoshi) dan Careworker (Kaigofukushishi) dilaksanakan oleh BNP2TKI dan selanjutnya dapat dipantau/diakses melalui website www.bnp2tki. go.id, www.depkes.go. id, www.bppsdmk. depkes.go. id, www.puspronakesln. go.id, dan www.jicwels. jp.


Demikian untuk menjadi perhatian.

Jakarta, Januari 2009

Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah

Wayan Mandi
NIP.19520622 197503 1001

Tembusan Kepada Yth:

1. Kepala BNP2TKI (sebagai laporan);
2. Deputi Bidang Penempatan;
3. Deputi Bidang KLN dan Promosi.

Tidak ada komentar: